Polisi Tangkap 4 Tersangka Kericuhan di Cerenti
TELUK KUANTAN (ANews) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing berhasil menangkap empat tersangka kericuhan yang terjadi di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti yang terjadi Selasa (7/10/2025) lalu.
Keempat tersangka yang sudah diamankan diantaranya E (55), S (63), A (22) dan G (33). Keempat tersangka merupakan warga Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti.
Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidiningrat mengungkapkan awalnya dua tersangka E (55) dan S (63) dipanggil untuk dimintai keterangan di Polres Kuansing sebagai saksi, Selasa (21/10/2025).
"Penyidik menemukan bukti yang cukup dan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pengeroyokan," ungkap Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur melalui keterangannya, Senin (27/10/2025).
Hasil pengembangan polisi kembali memanggil G (33) sebagai saksi pada Selasa (23/10/2025). Hasil gelar perkara polisi menemukan bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana yang sama.
"G juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia sudah diamankan di Polres Kuansing" ungkap Kasat.
Begitu juga dengan A (22) juga telah diamankan di Polres Kuansing. Hasil gelar perkara tersangka terlibat kasus pengrusakan mobil polisi di Kecamatan Cerenti. (RBI)



Tulis Komentar